Kamis, 27 Januari 2011

tugas rangkuman bab 3


KETENTUAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

A. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup semua peralatan yang digunakan manusia untuk menyebarkan informasi dari satu tempat ke tempat lain, contohnya, Ponsel, computer, laptop dan PDA.
Dengan semakin majunya teknologi dan smakin bebas memakainya, pengguna diharapkan dapat memenuhi etika yang ada, contohnya
1. Tidak menggunakan alat-alat TIK di tempat ibadah, ruang kuliah, saat diskusi, serta tempat yang yang dapat menggsnggu konsentrasi orang lai
2. Profil ponsel harap diubah ke profil silent atau getar pada saat memasuki lingkungan di atas
3. Tidak menggunakan alat-alat TIK untuk melakukan kejahatan, sperti menyebarkan ancaman, terror, atau ataupun informasi palsu, dan lain-lain


B. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Lunak TIK
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paten terhadap merek dagang juga diberlakukan. Beberapa contoh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak dan perangkat lunak yang dibuatnya, antara lain sebagai berikut
1) Microsoft Corp. => system operasi Windows XP dan Vista, sedangkan aplikasi Microsoft Office 2003 dan 2007
2) Adobe Corp. => aplikasi AdobePhotoshop, AdobePageMaker, dll.
3) Corel Corp. => aplikasi Corel Draw, dll.
4) Symantec Corp => antivirus Norton AntiVirus, dll.
5) Ulead Corp. => multimediaUlead DVD Movie Factory, dll
6) Novell Corp. => distribusi Linux bernama OpenSUSE
7) Red Hat Corp. => distribusi Linux bernama Red Hat Enterprise Linux
Banyak pengorbanan baik materi, waktu, pikiran maupun tenaga yang diperlukan. Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer :
1. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizing pemilik
2. Tidah mengubah, mengurangi atai menambah hasil karya orang lain
3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan
4. Menggunakan perangkat lunak yang asli

C. Menerapkan Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Peramgkat Keras dan Perangkat Lunak TIK
Selain komputer, peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi juga mencakup Laptop, Ponsel, PDA, dan TabletPC. Dalam penggunaan semua peralatn tersebut diharuskan mengutamakn faktor kesehatan dan keselamatan (K3). Secara umum, perlu diketahui hubungan antara alat-alat Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penggunaannya.
1. Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Komputer
a. Bagian-Bagian Peralatan Komputer yang Berbahaya Bagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bagian dalam computer tersusun dari rangkaian yang berarus listrik sehinggs kesehatan dan keselamatan kerja penggunanya benar-benar harus diperhatikan. Beberapa hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna komputer, sebagai berikut
1) Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehingga tidak menimbulkan hubungan pendek pada rangkaian listriknya
2) Perhatikan masukan tegangan listrik ke CPU.
3) Gunakan ground listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing atau monitor
4) Atur jarak anatara pengguna dengan monitor sesuai dengan aturan.
5) Tidak menggunakan computer dalam keadaan casing terbuka
b. Posisi Duduk dan Jarak Pandang dengan Monitor yang Benar
Saat menggunakan computer, pengguna computer harus memperhatikan posisi duduknya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerjanya. Jarak pandang yang benar dengan monitor penting diperhatikan. Jika diabaikan maka akan berakibat mata cepat lelah, mata sakit, leher terasa tegang, badan menjadi pegal, dan lain sebagainya. Jarak pandang yang baik adalah 46 – 47 cm. dan juga memakai screen filter (kaca peredam) untuk mengurangi radiasi cahaya.
Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan
1) Gunakan kursi yang nyaman, dianjurkan menggunakan kursi yang dapat digerakkan ke depan dan ke belakang.
2) Upayakan posisi monitor 2 – 3 “ (5-8 cm) diats pandangan.
3) Hindari sinar yang menyilaukan, jika perlu digunakan screen filter.
4) Atur jarak badan dengan monitor sekitar satu lengan.
5) Upayakan kaki berpijak pada lantai atau pijakan
6) Gunakan penyangga dokumen saat mengetik naskah
7) Tempatkan keyboard dan mouse pada tempat yang mudah dijangkau
8) Upayakan lengan dan siku dalam keadaan rileks dan berada diamoing badan
9) Letakkan monitor lurus pada pandangan
10) Gunakan meja keyboard yang bisa diubah kemiringannya dengan posisi mouse menyesuaikan posisi keyboard
11) Gunakan meja computer dan meja keyboard yang stabil
12) Cukupkan frekuensi istirahat sejenak untuk melepas lelah
c. Penggunaan Laptop
Seperti komputer desktop, laptop pada saat digunakan juga harus memerhatikan beberapa aspek kesehatan dan keselamatan, antara lain :
1) Komponen dalam laptop akan lebih cepat panas karena system pendinginnya sangat minim. Harus ditempatkan di tempat yang tidak menutup lubang ventilasi udara
2) Hanya install perangkat lunak yang anda akan gunakan, karena laptop mempunyai kemampuan yang terbatas
3) Layar LCD pada laptop sabaiknya dijaga dari tekanan kuat pada titik tertentu dan jangan didekatkan dgn sumber panas ataupun pada suhu yang sangat dingin.
2. Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Ponsel
Dalam kehidupan sehari-hari, saat in, ponsel tidak hanya digunakan untuk menelepon dan megirim pesan singkat., tetapi sekarang ponsel dapat digunakan sebagai alat bantu bekerja dan sbg media hiburan.
Aspek-aspek yang diperhatikan dalam menggunakan ponsel:
a) Gunsksn handfree untuk mengurangi efek pancaran gelombang elektromagnetik
b) Tidak menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan. Selain melanggar peraturan, juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara
c) Tidak menggunakan posel di pesawat, karena gelombang elektromagnetiknya dapat mengganggu alat navigasi
d) Tidak mengguanakn ponsel di SPBU.
D. Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam TIK
1. Lisensi Perangkat Lunak
Perangkat Lunak ayng beredar pada umunya terdiri dari dua lisensi, yaitu perangkat lunak bebas (free software) dan perangkat lunak tak bebas (proprietary software)
a) Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak yang bbas intuk digunakan, dipelajari, dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastiakn bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati. Perangkat lunak bebas ini umumnya menggunakan lisensi GPL dan LGPL
Perbedaan utama antara GPL dan LGPL adalah bahwa LGPL dapat ditautkan ke sebuah program yang tidak berlisensikan LGPL
b) Perangkat Lunak Tak Bebas
Perangkat Lunak Tak Bebas adalah perangkat lunak dengan pembatasan terhadap penggunaan, penyalinan, dan modifikasi yang diterapkan oleh pemegang saham hak (proprietor). Perangkat luinak tak bebas ini mencakup Freeware, Shareware ata Demo, dan Commercial software.
2. Upaya Melindungi Hak Cipta
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengdarannya. Pemerintah Republik Indonesia telah membuat undang-undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kkayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2001 tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intekual (HAKI). Jika mengutip atau menyalin hasil karya orang lain maka diwajibkan untuk minta izin kepada pemegang hak ciptanya.
Selain mematuhi peraturan yang berlaku, dengan membeli perangkat lunak asli bisa mendapatkan keuntungan, antara lain:
a) Mendapatkian update perangkat lunak aplikasi
b) Mendapatkan bantuan dari teknisi resmi
c) Mendapatkan potongan harga ketika akan upgrade
d) Mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat lunak
e) Perangkat lunak yang didapatkan terjamin terbebas dari virus dan spyware
Undang-undang tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya guna kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering mangabaikan hal tersebut. Maraknya pembajakan perangkat lunak oleh masyarakat disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
a. Pendapatan masyarakat yang relative kecil
b. Tingkat pendidikan yang relative masih rendah
c. Harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relative mahal
d. Kontrol pemerintah yang tidak tegas
e. Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software illegal
Sebetulnya untuk mengatasi ini, kita bisa mencari perangkat lunak bebas atau yang merupakan freeware, artinya perangkat lunak tersebut dapt digunakn secara bebas tanap harus minta izin kepada pembuatnya.
Terdapat banyak perangkat lunak dalam suatu distribusi Linux yang dapat menggantikan perangkat lunak berbayar, antar lain :
1) Sistem operasi dapat menggunakan Ubuntu atau openSUSE sebagai pengganti Windows
2) Aplikasi perkantoran dapat menggunakan OpenOffice org atau Abiword sebagai pengganti Microsoft Office
3) Aplikasi pengolah grafis dpt menggunakan GIMP sebagai pengganti Adobe Photoshop
4) Aplikasi burning/back-up data ke dalam CD/DVD dpt menggunakan Brasero atau K3B sebagai pengganti Nero Burnig Rom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar